Nama :
FADLILLAH FIRDAUS
NPM : 20208470
KELAS : 4EB01
A. ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika yaitu nilai mengenai benar
dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika juga dapat disebut
sebagai cabang ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban
moral.
Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan
yang baik. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang
berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.Etika tidak mempersoalkan keadaan
manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak
Pengertian Etika
• Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar
dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
• Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral
• Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau
norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan
maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan
masyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat
istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan
manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Fungsi Etika
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai
moralitas yang membingungkan.
2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk
berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana
pluralisme
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan
dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di
negara tersebut. Pentingnya akan adanya modal dari investor maka untuk itu
perlu dibuatnya laporan keuangan (financial report) yang mencangkup laporan
laba rugi perusahaan, laporan neraca, laporan kas, dan laporan perubahan modal.
Profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981,
1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia.
Aturan Etika
Profesi Akuntansi IAI
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia –
Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota
IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP)
B. Etika Profesi Akuntan
Publik
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki
aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”.
Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan
Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode
etik untuk profesi Akuntan Publik.Namun demikian, baru-baru ini salah satu
badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan
kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar
internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah
mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang
berkualitas.
Kode Etik
Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian
A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan
kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik
ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada
situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap
individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang
merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang
memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain
assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi.
Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut
”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan
tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi
dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak
boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada
ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib
mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi
yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya
yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut,
seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika
profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
- Tanggung
Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
- Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
- Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
- Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas
jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek
publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen.
Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan,
melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
- Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
- Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai
sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di
mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau
perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
- Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
- Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
Lima kewajiban Akuntan Publik dan
KAP yaitu:
1. Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta
menggunakan kemahiran jabatannya (due professional
care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak
dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak.
Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak
merupakan tindakan tercela.
3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement)
Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik
(SPM-KAP).
4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki
pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan
Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk
selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses
bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor,
organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun /
periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus
senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus
menerus. 5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan
mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari
langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi
sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan
opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam
pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Akuntan Publik
dilarang melakukan 3 (tiga) hal :
1.
Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan
(general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari
3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan
Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2. Apabila
Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan
jasa.
3. Akuntan
Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan
perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara,
pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya,
kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang
tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang
bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
C. Kasus-Kasus Dalam Etika Profesi
Akuntansi Dan Akuntan Publik
·
Kasus 1
Kredit
Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan
perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar
dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit
macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi
tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut.
Fitri Susanti,
kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa
(18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya
dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu
sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu
terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam
mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan
tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit
dan ditemukan dugaan korupsinya.
“Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam
laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan
pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam
diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai
akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu
harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat
semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati
Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan
menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52
miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau
memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka
Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet
yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan
mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor.
Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama
Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan
tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai
pengajuan kredit.
Analisa:
Dalam berita ini, akuntan publik (Biasa Sitepu) diduga kuat terlibat dalam
kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden
Motor. Keterlibatan itu karena Biasa Sitepu tidak membuat empat kegiatan data
laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan
yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman. Empat kegiatan data
laporan keuangan tersebut tidak disebutkan apa saja akan tetapi hal itu telah
membuat adanya kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan tersebut. Sehingga
dalam hal ini terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan
korupsi. Jika dugaan keterlibatan akuntan publik di atas benar, maka sebagai
seorang akuntan publik, Biasa Sitepu seharusnya menjalankan tugas dengan
berdasar pada etika profesi yang ada. Aturan-aturan etika ini harus diterapkan
oleh anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun
yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja padasatu Kantor Akuntan Publik(KAP).
·
Kasus 2
Akuntan
Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan
Wed, 28 Mar 2007 03:35:32 -0800
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik
(AP)Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata
dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran
pers yang diterima Hukumonline, menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan
karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT
Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus.
Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan
audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya,
PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai
dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi
termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan
juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya.
Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo
dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18
bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan
penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh
Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak
tahun buku 2002 hingga 2005. Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu
juga melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta.
Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River
International Tbk (Great River) tahun 2003. Kasus Great River sendiri mencuat
ke publik seiring terjadinya gagal bayar obligasi yang diterbitkan perusahaan
produsen pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik overstatement (pernyataan
berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor independen, yakni
akuntan publik Justinus Aditya Sidharta.
Analisa :
Untuk
kasus yang kedua, pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas
Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang
dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Sebagai seorang akuntan publik, Petrus
seharusnya mematuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku.
Ketika memang dia harus melakukan jasa audit, maka audit yang dilakukan pun
harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP. Begitu juga dengan
kasus-kasus pembekuan izin terhadap akuntan publik yang lain dalam berita di
atas.
·
Kasus 3
Tunggakan
Pajak Perusahaan Sawit Asian Agri.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan grup
perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak sebesar Rp 1,294 Triliun. Jumlah
tersebut merupakan pajak yang belum dibayarkan ke negara selama 4 tahun
terakhir dari 14 perusahaan Asian Agri.
“Simpulan kami, adanya perbedaan laporan ke dalam laporan rugi laba yang tidak
sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sehinggga merugikan keuangan negara secara
keseluruhan sebesar Rp 1,294 triliun dari 14 perusahaan,” kata Kepala Bidang
Investigasi BPKP, Arman Sahri Harahap dalam persidangan di PN Jakarta Pusat,
Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (15/9/2011). Menyimpulkan besaran pajak yang
belum dibayar tersebut, BPKP meneliti SPT PPH dan lampirannya yang disampaikan
ke kantor pajak Tanah Abang 1 dan 2. Lalu dengan membandingkan dengan buku
besar Asian Agri. Langkah selanjutnya dengan dibandingkan dengan hasil audit
akuntan publik.
“Kami menghitung nilai transaksi yang ada buktinya tapi tidak ada di dalam
pembukuan. Lalu menghitung substansinya,” ungkap Arman yang sekarang bertugas
di Sulawesi. Namun dalam persidangan siang ini, Arman belum bisa menyampaikan
hasil temuannya ke majelis hakim yang di ketuai oleh Martin Ponto Bidara.
Dengan alasan berkas sangat banyak sehingga belum selesai di selesaikan secara
administrasi. Dia berjanji akan memberikan ke semua pihak Kamis depan.
Hal ini tertuang dalam laporan kompilasi, pekan depan akan kami sampaikan.
Karena kami harus mengumpulkan 14 perusahaan,” ungkap Arman. Menanggapi
pernyataan ini, pihak Asian Agri tidak berani berkomentar banyak. Pihaknya baru
menyatakan pendat usai mendapat salinan BPKP tersebut. Ini menunjukan saksi
belum siap karena dari 14 baru 10 perusahaan yang selesai. Karena laporan
tertulis, maka kami butuh waktu mempelajari,” kata kuasa hukum terdakwa, Luhut
Pangaribuan.
Dimana ada selisih antara nilai utang pajak antara jaksa dengan saksi. Ini kan
kasus pajak beda dengan kasus korupsi. Kalau di pajak, ini utang. Bukan
pidana,” timpal kuasa hukum lainnya, M. Assegaf.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tax manager Asian Agri,
Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.16 Tahun 2000
tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau
tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini
menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini
dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali
dari nilai kerugian yang diderita negara.
Analisa :
Pada kasus yang terjadi diatas, bahwa adanya perbedaan
laporan ke dalam laporan rugi laba yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sehinggga merugikan keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp 1,294 triliun
dari 14 perusahaan dan juga terdapat ada selisih antara nilai utang pajak
antara jaksa dengan saksi, maka dapat disimpulkan bahwa banyak sekali penyebab
terjadinya kasus pelanggaran etika profesi akuntansi, mulai dari kurangnya
tanggung jawab dan pemahaman akan apa sebenarnya aturan-aturan maupun etika
yang harus dijalankan oleh pelaku akuntansi dalam profesinya, kurangnya
pengawasan dari pihak-pihak terkait, adanya kesempatan dan beberapa pihak yang
tidak bertanggung jawab yang mendukung adanya penyalahgunaan profesi tersebut,
padahal harusnya hal-hal tersebut tidak patut terjadi, melihat betapa berat
perjuangan rakyat terutama dalam hal pembayaran pajak maupun hal lain yang
kemudia diselewengkan. Merupakan pekerjaan keras bagi kita semua untuk dapat
meminimalisis, bahkan memusnahkan hal-hal buruk tersebut. Beberapa hal yang
bisa dilakukan antara lain meningkatkan pengawasan, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat, juga peningkatan ketegasan dari para penegak hukum.
http://www.mail-archive.com/akhi@yahoogroups.com/msg00614.html
http://regional.kompas.com/read/2010/05/18/21371744/Akuntan.Publik.Diduga.Terlibat
http://mamanibnussalam.wordpress.com/2010/11/22/etika-profesi/
http://devin27.wordpress.com/2010/01/04/etika-profesi-akuntansi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik
http://emildholick.blogspot.com/2011/11/etika-profesi-akuntansi.html
http://inekriestianti.blogspot.com/2011/10/etika-profesi-akuntansi.html
http://topangundar.wordpress.com/perbaikan-mata-kuliah-etika-profesi-akuntansi/
http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html