Pajak merupakan suatu iuran negara yang harus wajib dibayar oleh masyarakat tetapi tidaklah mudah untuk membebankan pajak tersebut pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sering terjadi sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll. Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri. Adapun Pengelakan pajak dilakukan antara para pengusaha-pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur sehingga hal tersebut dapat menyebabkan macetnya pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi.
Supaya tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
1. Pemungutan pajak harus adil,
2. Pengaturan pajak harus berdasarkan UU,
3. Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian maksudnya dalam pemungutan pajak
jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha
masyarakat pemasok pajak terutama masyarakat kecil dan menengah,
4. Pemungutan pajak harus efesien maksudnya biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut,
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana maksudnya sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.(sumber wikipedia )
Menurut saya kinerja pemerintah dalam penanganan pajak ini sudah bagus seperti yang tertulis diatas si wajib pajak sudah diberikan kemudahan dalam pembayaran pajak tetapi, penyakit para warganya saja yang tidak mau membayar pajak padahal fasilitas-fasilitas umum sudah diberikan gratis. Kesadaran warga akan wajib pajak masih kurang padahal perpatah mengatakan orang bijak bayar pajak.